Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 104 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: a. Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); b. Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan c. Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).
Koreksi Anda