Pasal 1
(1) Pedoman Budi Daya Kambing Perah Yang Baik, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan kambing perah yang memiliki izin usaha budi daya wajib mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).