Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA KAMBING PERAH YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya kambing perah yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id