Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA KAMBING PERAH YANG BAIK
Teks Saat Ini
Pedoman budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya kambing perah yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
