Pasal 1
(1) Pedoman budi daya ayam pedaging dan ayam petelur yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan ayam pedaging dan ayam petelur yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).