Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA AYAM PEDAGING DAN AYAM PETELUR YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Pedoman budi daya ayam pedaging dan ayam petelur yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan ayam pedaging dan ayam petelur yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
