Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial dijadikan sebagai acuan untuk dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial di daerah.
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.