Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DENGAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda