Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DENGAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
