Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DENGAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial dijadikan sebagai acuan untuk dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id