Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
9. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi Konstruksi.
2. Ketentuan Pasal 4b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4b
(1) Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut:
a) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
b) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
c) Ketentuan a) dapat dikecualikan dalam hal menggunakan sistem e-procurement sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
(2) Penggunaan surat jaminan pekerjaan jasa konsultansi diatur sebagai berikut:
a) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
b) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
3. Ketentuan Pasal 6d