Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 07-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
9. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi Konstruksi.
2. Ketentuan Pasal 4b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4b
(1) Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut:
a) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
b) Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
c) Ketentuan a) dapat dikecualikan dalam hal menggunakan sistem e-procurement sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
(2) Penggunaan surat jaminan pekerjaan jasa konsultansi diatur sebagai berikut:
a) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
b) Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding untuk paket pekerjaan di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
3. Ketentuan Pasal 6d ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6d
(1) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket.
(3) Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(4) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikecualikan pada paket pekerjaan jasa konsultansi apabila tenaga ahli yang diusulkan, penugasannya tidak tumpang tindih (overlap) antara paket yang satu dengan paket lainnya dalam kurun waktu bersamaan.
(5) Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Koreksi Anda
