Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 07-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Seluruh kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran I tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi BAB V.C.8.b dan BAB VI.C.2, Buku Standar PK 01 HS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 01 LS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 01 Gabungan BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 02 HS BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 02 LS BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 02 Gabungan BAB II.F.30.2, Buku Standar PK 03 LS BAB II.F.34.2, Buku Standar PK 04 LS BAB II.F.33.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” Seluruh Kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan Dokumen Isian Kualifikasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditanda tangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi dalam Buku Standar PK 05 BAB II.E.20.2, Buku Standar PK 06 BAB II.E.20.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” 2. Seluruh kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta yang memasukkan penawaran baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan bukti otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi, dalam Buku Pedoman Jasa Konsultansi Konstruksi BAB IV.K.2, Buku Standar JK 07 HS BAB II.E.27.2, Buku Standar JK 07 LS BAB II.E.26.2, Buku Standar JK 08 HS BAB II.F.30.2, Buku Standar JK 08 LS BAB II.F30.2, Buku Standar JK 09 HS BAB III.F 26.2, Buku Standar JK 09 LS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 10 HS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 10 LS BAB III.F.26.2, Buku Standar JK 12 BAB III.F.22.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” Seluruh Kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, ditandatangani oleh peserta seleksi perorangan” dalam Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi dalam Buku Standar JK 11 BAB III.F.32.2 selanjutnya diganti dan dibaca dengan kalimat “Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain.” 3. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak. 4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Agustus 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 02 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda