(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral dan/atau Air Mineral Alami, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral dan/atau Air Mineral Alami dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral dan/atau Air Mineral Alami yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral dan/atau Air Mineral Alami yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Industri Agro melakukan pembinaan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tidak memenuhi ketentuan SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
3. mengubah ketentuan
Pasal 6 menjadi sebagai berikut: