Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 60-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 05/M-IND/PER/2/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan kewenangan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan kewenangan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
