Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 60-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 05/M-IND/PER/2/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro dan 3 (tiga) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah beberapa ketentuan baru dalam Pasal 5 sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
