Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 60-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 05/M-IND/PER/2/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro dan 3 (tiga) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. menambah beberapa ketentuan baru dalam Pasal 5 sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda