(1) Pengujian sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup produk mainan;
b. Laboratorium Penguji luar negeri yang terdaftar dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat Laboratorium Penguji berada telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA dibidang regulasi teknis.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana di maksud dalam
pasal 4 dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud ayat (1) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang www.djpp.kemenkumham.go.id
kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LSPro dan Laboratorium Penguji dalam negeri yang belum diakreditasi dapat ditunjuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan;
b. Laboratorium luar negeri yang terdaftar dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat Laboratorium Penguji berada belum memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA dibidang regulasi teknis dapat ditunjuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan dan tidak dapat diperpanjang jika negara dimaksud belum memiliki perjanjian bilateral.
(3) Pengujian yang dilakukan Pengujian Laboratorium luar negeri sebagaimana pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(4) Ketentuan Pengujian dan penerbitan SPPT-SNI dan Laporan Laporan Hasil Uji/Sertifikat Hasil Uji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jenderal Pembina Industri.
5. Menambah ketentuan Pasal baru diantara
Pasal 11 dan
Pasal 12 menjadi
Pasal 11a berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11a Sejak Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib, mainan yang telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 3 wajib telah selesai ditarik dari peredaran oleh:
a. Produsen yang bersangkutan untuk mainan hasil produksi dalam negeri
b. Importir yang bersangkutan untuk mainan asal impor produksi dalam negeri
6. Ketentuan
Pasal 14 dirubah menjadi: