Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 24/M-IND/PER/4/2013 TENTANG STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup produk mainan; b. Laboratorium Penguji luar negeri yang terdaftar dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat Laboratorium Penguji berada telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA dibidang regulasi teknis. (2) Dalam hal LSPro sebagaimana di maksud dalam pasal 4 dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud ayat (1) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang www.djpp.kemenkumham.go.id kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI dengan ketentuan sebagai berikut: a. LSPro dan Laboratorium Penguji dalam negeri yang belum diakreditasi dapat ditunjuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan; b. Laboratorium luar negeri yang terdaftar dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat Laboratorium Penguji berada belum memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA dibidang regulasi teknis dapat ditunjuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan dan tidak dapat diperpanjang jika negara dimaksud belum memiliki perjanjian bilateral. (3) Pengujian yang dilakukan Pengujian Laboratorium luar negeri sebagaimana pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Ketentuan Pengujian dan penerbitan SPPT-SNI dan Laporan Laporan Hasil Uji/Sertifikat Hasil Uji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jenderal Pembina Industri. 5. Menambah ketentuan Pasal baru diantara Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi Pasal 11a berbunyi sebagai berikut: Pasal 11a Sejak Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib, mainan yang telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib telah selesai ditarik dari peredaran oleh: a. Produsen yang bersangkutan untuk mainan hasil produksi dalam negeri b. Importir yang bersangkutan untuk mainan asal impor produksi dalam negeri 6. Ketentuan Pasal 14 dirubah menjadi:
Koreksi Anda