Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 24/M-IND/PER/4/2013 TENTANG STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut:
a. SNI ISO 8124-1:2010;
b. SNI ISO 8124-2:2010;
c. SNI ISO 8124-3:2010;
d. SNI ISO 8124-4:2010
e. SNI IEC 62115:2011; dan/atau
f. Sebagian Parameter :
No Standar Parameter Persyaratan
1. EN71-5 Ftalat ≤ 0,1%
2. SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan
3. SNI 7617:2010 Formaldehida maksimal 20 ppm
pada jenis Mainan dengan nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut:
No.
Jenis Mainan
Pos Tarif / HS
1. Baby Walker:
dari logam Ex 9403.20.90.00
dari plastik
9403.70.10.00
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka
9503.00.10.00
3. Boneka; bagian dan aksesorisnya
9503.00.21.00
9503.00.22.00
9503.00.29.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya
9503.00.30.00
5. Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak
9503.00.40.10
9503.00.40.90
6. Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik
9503.00.50.00
7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia
9503.00.60.00
8. Puzzle dari segala jenis
9503.00.70.00
9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang;
perangkat penyusun kata;
perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan
9503.00.91.00 10 Tali lompat
9503.00.92.00
11. Kelereng
9503.00.93.00
12. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak :
9503.00.99.00
- Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
- Senapan/Pistol mainan
- Mainan lainnya
(2) Mainan dengan nomor HS Code Ex 9403.20.90.00 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baby walker yang terbuat dari logam.
(3) Mainan dengan nomor HS Code 9403.20.90.00 yang tidak termasuk baby walker yang terbuat dari logam bukan merupakan www.djpp.kemenkumham.go.id
produk yang wajib memenuhi ketentuan SNI Wajib Mainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Ketentuan Pasal 3 dirubah sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang memproduksi Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berikut:
1) penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2) pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap:
a) produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi;dan b) produk impor, diambil dari lot produk yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan muat.
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan di tempat yang mudah dibaca dan dengan proses penandaan yang mengahasilkan tanda SNI tidak mudah hilang; dan
c. membubuhkan penandaan lainnya sesuai peraturan perundangan-undangan.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana pada ayat (1) huruf b untuk mainan asal impor wajib dilakukan di gudang importir.
(3) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a angka 1) butir a) merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau
b. ayat (1) huruf a angka 1) butir b merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan (shipment).
3. Menambah ketentuan Pasal baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3a berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3a
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberlakukan pada mainan yang memiliki HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila:
a. Digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI;
b. Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill);
dan/atau
c. Mainan yang memiliki karekteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.
(2) Impor mainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Pertimbangan Teknis pembina industri.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan.
(4) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi tentang:
a. Nama dan alamat perusahaan pemohon;
b. Jenis/tipe produk;
c. Jumlah yang diimpor; dan
d. Kegunaan Produk.
(5) Persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
