Memberlakukan secara wajib SNI Ban untuk pada jenis produk, dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) dengan uraian sebagai berikut:
No.
Jenis Produk No. SNI No. HS
1. Ban Mobil Penumpang 0098-2012
4011.10.00.00
2. Ban Truk Ringan 0100-2012
4011.10.00.00
3. Ban Truk dan Bus 0099-2012
4011.20.10.00
4. Ban Sepeda Motor 0101-2012
4011.40.00.00
5. Ban Dalam Kendaraan Bermotor 6700-2012
4013.10.11.00 (ban dalam mobil penumpang, truk ringan)
4013.10.21.00 (ban dalam truk dan bus) www.djpp.kemenkumham.go.id
4013.90.20.00 (ban dalam sepeda motor)
6. Ban yang telah terpasang pada pelek 0098-2012 0100-2012 0099-2012 0101-2012
8708.70.22.00
8708.70.29.00
2. Ketentuan
Pasal 16 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: