Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/1/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Ban yang telah diterbitkan berdasarkan SNI: a. 06-0098-2002; b. 06-0100-2002/Amd1:2010; c. 06-0099-2002/Amd1:2010; d. 06-0101-2002; dan e. 06-6700-2002. selambat-lambanya 15 (lima belas) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda