Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/1/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Memberlakukan secara wajib SNI Ban untuk pada jenis produk, dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) dengan uraian sebagai berikut:
No.
Jenis Produk No. SNI No. HS
1. Ban Mobil Penumpang 0098-2012
4011.10.00.00
2. Ban Truk Ringan 0100-2012
4011.10.00.00
3. Ban Truk dan Bus 0099-2012
4011.20.10.00
4. Ban Sepeda Motor 0101-2012
4011.40.00.00
5. Ban Dalam Kendaraan Bermotor 6700-2012
4013.10.11.00 (ban dalam mobil penumpang, truk ringan)
4013.10.21.00 (ban dalam truk dan bus) www.djpp.kemenkumham.go.id
4013.90.20.00 (ban dalam sepeda motor)
6. Ban yang telah terpasang pada pelek 0098-2012 0100-2012 0099-2012 0101-2012
8708.70.22.00
8708.70.29.00
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
