Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/1/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberlakukan secara wajib SNI Ban untuk pada jenis produk, dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) dengan uraian sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Ban Mobil Penumpang 0098-2012 4011.10.00.00 2. Ban Truk Ringan 0100-2012 4011.10.00.00 3. Ban Truk dan Bus 0099-2012 4011.20.10.00 4. Ban Sepeda Motor 0101-2012 4011.40.00.00 5. Ban Dalam Kendaraan Bermotor 6700-2012 4013.10.11.00 (ban dalam mobil penumpang, truk ringan) 4013.10.21.00 (ban dalam truk dan bus) www.djpp.kemenkumham.go.id 4013.90.20.00 (ban dalam sepeda motor) 6. Ban yang telah terpasang pada pelek 0098-2012 0100-2012 0099-2012 0101-2012 8708.70.22.00 8708.70.29.00 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda