(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan jenis tertentu yang memiliki kesamaan Pos Tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) tidak wajib mengikuti ketentuan SNI 07-3567- 2006 apabila:
a. telah memiliki Standar Nasional INDONESIA tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup, atau jenis atau spesifikasi yang berbeda terhadap SNI 07-3567:2006;
b. digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/peralatan listrik konsumsi dan industri otomotif beserta komponennya yang spesifikasinya berbeda terhadap SNI 07-3567:2006; atau
c. digunakan sebagai bahan baku untuk produk ekspor.
(2) Impor Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Penetapan jenis produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Pembina Industri.
3. Menambah ketentuan baru di antara
Pasal 3 dan
Pasal 4 menjadi
Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3a
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat infomasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);
d. spesifikasi produk.
(3) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(4) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri.
(5) Kewenangan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri.
(6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
4. Ketentuan
Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut: