Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ. D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dan ditunjuk oleh Menteri, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
5. Menghapus ketentuan Pasal 8.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
