Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ. D) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
