(1) Asam Sulfat Teknis dengan Nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang digunakan sebagai:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
b. contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan industri;
atau
c. bahan baku pupuk nasional;
tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana di-maksud dalam
Pasal 2,
Pasal 3,
Pasal 4 dan
Pasal 5.
(2) Importasi Asam Sulfat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
2. mengubah ketentuan
Pasal 12 menjadi sebagai berikut: