Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 63/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asam Sulfat Teknis dengan Nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan sebagai: a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; b. contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan industri; atau c. bahan baku pupuk nasional; tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana di-maksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Importasi Asam Sulfat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. 2. mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda