Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 63/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asam Sulfat Teknis impor yang akan memasuki Daerah Pabean INDONESIA harus memenuhi: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan b. bagi Asam Sulfat Teknis impor yang menggunakan sertifikasi Sistem/Tipe 5 wajib diuji kembali oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri pada saat kedatangan di pelabuhan untuk parameter SNI 0030:2011 mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. kadar Asam Sulfat; 2. kadar Besi; dan 3. kekeruhan. (2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Sertifikat/Laporan Hasil Uji. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan guna memastikan bahwa kualitas Asam Sulfat Teknis impor tidak berkurang karena: a. faktor kondisi cuaca; b. pengemasan dalam perjalanan jarak jauh; dan c. waktu yang lama. (4) Asam Sulfat Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA; dan b. wajib di ekspor kembali atau dimusnahkan oleh importir. (5) Asam Sulfat Teknis impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda