Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 63/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Asam Sulfat Teknis impor yang akan memasuki Daerah Pabean INDONESIA harus memenuhi:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
dan
b. bagi Asam Sulfat Teknis impor yang menggunakan sertifikasi Sistem/Tipe 5 wajib diuji kembali oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri pada saat kedatangan di pelabuhan untuk parameter SNI 0030:2011 mengenai:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. kadar Asam Sulfat;
2. kadar Besi; dan
3. kekeruhan.
(2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Sertifikat/Laporan Hasil Uji.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan guna memastikan bahwa kualitas Asam Sulfat Teknis impor tidak berkurang karena:
a. faktor kondisi cuaca;
b. pengemasan dalam perjalanan jarak jauh; dan
c. waktu yang lama.
(4) Asam Sulfat Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA; dan
b. wajib di ekspor kembali atau dimusnahkan oleh importir.
(5) Asam Sulfat Teknis impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
