Pasal 1
(1) Melimpahkan kewenangan:
a. pemberian pertimbangan teknis/rekomendasi bidang perin-dustrian yang merupakan kewenangan Pemerintah kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun, yang terdiri atas:
1. pertimbangan teknis sebagai:
a) Importir Produsen (IP) besi atau baja; dan b) Importir Terdaftar (IT) besi atau baja;
2. pertimbangan teknis persetujuan ekspor skrap logam;
3. pertimbangan teknis atas impor barang modal bukan baru;
4. pertimbangan teknis sebagai Importir Produsen Tekstil (IP Tekstil);
5. rekomedasi sebagai:
INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Seng Paduan Almunium-Seng (Bj. L AS) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/3/2009;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M- DAG/PER/7/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun;
a). Importir Terdaftar (IT) Garam; dan b). Importir Produsen (IP) Garam non Iodisasi dan Iodisasi;
6. rekomendasi sebagai Importir Produsen Cullet (IP-Cullet);
7. rekomendasi sebagai Importir Produsen Cengkeh (IP-Cengkeh);
8. rekomendasi sebagai Importir Produsen (IP) Bahan Baku Plastik Propilene;
9. rekomendasi sebagai Importir Produsen Scrap Karet (IP-Scrap Karet); dan
10. pertimbangan teknis atas impor produk yang dikecualikan dari ketentuan wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI), meliputi:
a) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj. P) yang memiliki spesifikasi tertentu, yang digunakan sebagai bahan baku;
b) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Seng Paduan Almunium- Seng (Bj. L AS) yang memiliki spesifikasi tertentu, yang digunakan sebagai bahan baku;
b. penelitian atas permohonan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Kendaraan Bermotor, yang meliputi:
1. penelitian atas kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disertakan;
2. pemasukan (entry) data; dan
3. pembuatan hasil cetak (print out); dan
c. untuk menandatangani dan menerbitkan TPT Kendaraan Bermotor atas nama Direktur Jenderal Pembina Industri kendaraan bermotor.
(2) Pertimbangan teknis/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a, kecuali bagi pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 10 (sepuluh), diberikan berdasarkan kesesuaian antara jenis dan volume barang/bahan baku yang akan diimpor dengan hasil penelitian dan penilaian terhadap permohonan yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. copy Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-P/API-T);
2. copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
3. copy Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP);
4. copy Indentitas Kepabeanan (NIK);
5. copy Izin Usaha Industri (IUI), Surat Persetujuan atau Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Tanda Daftar Industri (TDI) perusahaan yang bersangkutan;
6. daftar mesin dan peralatan yang dimiliki;
7. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh ) digit; dan
8. informasi mengenai kapasitas produksi, rencana produski dan kebutuhan bahan baku 1 (satu) tahun produksi
b. ayat (1) angka 10 (sepuluh) diberikan berdasarkan kesesuaian antara jenis dan volume barang/bahan baku yang akan diimpor dengan hasil penelitian dan penilaian terhadap permohonan yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. copy Izin Usaha Industri (IUI) bagi produsen/copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi importir;
2. copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
3. copy Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP);
4. informasi mengenai jenis produk impor sebagai bahan baku dan jumlah kebutuhan;
5. informasi mengenai jadual pelaksanaan impor;
6. informasi mengenai jenis dan spesifikasi produk yang menggunakan produk impor sebagai bahan baku, yang dilengkapi dengan copy mill certificate; dan
7. surat permintaan dari perusahaan pengguna.
(3) Penandatanganan dan penerbitan TPT Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pembina Industri kendaraan bermotor memberikan otorisasi secara online berdasarkan hasil penelitian dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2.
(4) Dalam pemberian otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri kendaraan bermotor, apabila diperlukan dapat
melakukan verifikasi terhadap kebenaran atas data dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.