Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI BIDANG PERINDUSTRIAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun menyampaikan laporan pemberian pertimbangan teknis/rekomendasi dan penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara tertulis, setiap semester pada tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan melalui Menteri Perindustrian dengan jadual sebagai berikut:
a. setiap tanggal 15 Juli untuk semester pertama; dan
b. setiap tanggal 15 Januari untuk semester kedua.
Koreksi Anda
