Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI BIDANG PERINDUSTRIAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun menyampaikan laporan pemberian pertimbangan teknis/rekomendasi dan penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara tertulis, setiap semester pada tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan melalui Menteri Perindustrian dengan jadual sebagai berikut: a. setiap tanggal 15 Juli untuk semester pertama; dan b. setiap tanggal 15 Januari untuk semester kedua.
Koreksi Anda