Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI BIDANG PERINDUSTRIAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat menarik kembali sebagian dan atau keseluruhan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, apabila Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan; b. tidak dapat melaksanakan kewenangan yang disebabkan perubahan kebijakan Menteri; dan atau c. mengusulkan penarikan kembali sebagian dan atau keselu-ruhan kewenangan yang telah diperoleh.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id