Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI BIDANG PERINDUSTRIAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Menteri dapat menarik kembali sebagian dan atau keseluruhan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, apabila Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan;
b. tidak dapat melaksanakan kewenangan yang disebabkan perubahan kebijakan Menteri; dan atau
c. mengusulkan penarikan kembali sebagian dan atau keselu-ruhan kewenangan yang telah diperoleh.
Koreksi Anda
