(1) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a terdiri dari:
a. unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat;
b. unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c. unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Susunan keanggotaan Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku ketua;
b. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil ketua;
c. Kepala Bidang Fasilitasi Lembaga Perumahan Swadaya Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku sekretaris;
d. Kepala Bidang Program dan Anggaran Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil sekretaris;
e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya selaku anggota;
f. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran selaku anggota; dan
g. Kepala Pusat Pengembangan Perumahan selaku anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pengangkatan keanggotaan pokja ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
2. Ketentuan
Pasal 36 huruf e dan huruf f diubah, sehingga
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: