Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan kabupaten/kota dan penerima bantuan stimulan adalah: a. bupati/walikota atau UPK/BKM mengajukan usulan bantuan stimulan untuk tahun berikut kepada Menteri melalui Deputi dengan tembusan gubernur melalui pokja provinsi dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI serta Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B; b. bupati/walikota mengajukan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan usulan UPK/BKM; c. Pokja Pusat merekapitulasi dan memverifikasi administrasi permohonan bantuan stimulan yang diusulkan bupati/walikota atau UPK/BKM sesuai dengan rencana sasaran bantuan stimulan yang akan ditetapkan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan; d. Pokja Pusat menyiapkan rumusan penetapan kabuapten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dengan Keputusan Deputi; f. Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada huruf e ditindaklanjuti dengan pembentukan pokja kabupaten/kota; dan g. Pokja Pusat menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon penerima bantuan stimulan berdasarkan permohonan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pokja kabupaten/kota untuk diverifikasi lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Pasal.id