Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri dari: a. unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat; b. unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan c. unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Susunan keanggotaan Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku ketua; b. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil ketua; c. Kepala Bidang Fasilitasi Lembaga Perumahan Swadaya Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku sekretaris; d. Kepala Bidang Program dan Anggaran Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil sekretaris; e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya selaku anggota; f. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran selaku anggota; dan g. Kepala Pusat Pengembangan Perumahan selaku anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengangkatan keanggotaan pokja ditetapkan dengan Keputusan Deputi. 2. Ketentuan Pasal 36 huruf e dan huruf f diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda