Pasal 1
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana Sehat (RSH), menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.