Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana Sehat (RSH), menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
