Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran : Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 18/PERMEN/M/2008 tanggal : 24 Desember 2008 tentang : Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi
Koreksi Anda
