Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c diubah menjadi huruf b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(2) Sekretariat tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
b. Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua dengan anggota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota yang masing-masing diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.”
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(5) Struktur Organisasi Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
3. Ketentuan Pasal 4 huruf h, huruf j dan huruf n diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS menyelenggarakan fungsi:
h. pelaksanaan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk; Bantuan Uang Muka (BUM), Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah (BM) dan Pengembalian Tabungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. pelaksanaan optimalisasi dana TAPERUM-PNS yang tidak habis disalurkan kepada Pegawai Negeri Sipil, ditempatkan pada Bank Pemerintah yang ditunjuk Menteri Keuangan, yang dalam
pelaksanaannya harus mendapat persetujuan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS;
n. pelaksanaan koordinasi tugas-tugas Sekretariat Tetap BAPERTARUM- PNS dengan Dewan Pengawas;”
4. Ketentuan