Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 14-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS NOMOR 13/PERMEN/M/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan-Peraturan Menteri berikut ini dinyatakan tidak berlaku: 1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 4/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; 2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 02/PERMEN/M/2006 tentang Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bagi Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 23/PERMEN/M/2006 tentang Pemberian Pinjaman Lunak Bencana Alam Pembangunan/Perbaikan Rumah (PLBA-PR) Bagi Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 35/PERMEN/M/2006 tentang Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Sebagian Biaya Membangun Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 9/PERMEN/M/2007 tentang Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Satuan Rumah Susun (PUM-KPR SARUSUN) Bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Segala bentuk pelayanan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berjalan sampai dengan hak dan kewajiban Para Pihak terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang terkait. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal18 September 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Selaku KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA Lampiran : Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Ketua Harian BAPERTARUM-PNS. Nomor : 14 /PERMEN/M/2008 Tanggal : 18 September 2008 STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS. MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Selaku KETUA HARIAN BAPERTARUM – PNS MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI KETUA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS KETUA/ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KEPALA SATUAN PENGAWASAN INTERNAL KEPALA PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS KEPALA DIVISI KEUANGAN DAN PENYALURAN DANA KEPALA DIVISI UMUM KEPALA DIVISI PERENCANAAN PROGRAM DAN EVALUASI
Koreksi Anda