Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 14-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS NOMOR 13/PERMEN/M/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c diubah menjadi huruf b, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (2) Sekretariat tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: b. Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua dengan anggota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota yang masing-masing diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.” 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (5) Struktur Organisasi Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.” 3. Ketentuan Pasal 4 huruf h, huruf j dan huruf n diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS menyelenggarakan fungsi: h. pelaksanaan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk; Bantuan Uang Muka (BUM), Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah (BM) dan Pengembalian Tabungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; j. pelaksanaan optimalisasi dana TAPERUM-PNS yang tidak habis disalurkan kepada Pegawai Negeri Sipil, ditempatkan pada Bank Pemerintah yang ditunjuk Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanaannya harus mendapat persetujuan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS; n. pelaksanaan koordinasi tugas-tugas Sekretariat Tetap BAPERTARUM- PNS dengan Dewan Pengawas;” 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah menjadi 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14 (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.” 5. Ketentuan Bagian Ketiga Komite Investasi, Pasal 17 dan Pasal 18 dihapus.
Koreksi Anda