Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut DAK Sub Bidang Pariwisata, adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan sub bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.