Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut DAK Sub Bidang Pariwisata, adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan sub bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
