Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS SUB BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Sub Bidang Pariwisata digunakan untuk pemenuhan Fasilitas Pelayanan Pariwisata yang ditujukan untuk mendukung sarana–prasarana pariwisata dalam rangka penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata. (2) Penggunaan DAK Sub Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk menu antara lain: a. penataan kawasan; b. aksesibilitas pariwisata; dan c. amenitas pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id