Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan inovasi www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertuang dalam pedoman yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.