Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PEDOMAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara kompetitif, adaptif, pertukaran pengalaman dan berkelanjutan dilakukan secara kompetitif, adaptif, pertukaran pengalaman dan berkelanjutan
(2) Fasilitasi pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kompetisi inovasi, sistem informasi inovasi, pemanfaatan dan pengembangan jaringan informasi, peningkatan kapasitas, dan pemantauan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
