Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PEDOMAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan inovasi www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertuang dalam pedoman yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
