Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional setiap penyelenggara wajib:
a. menyediakan dukungan kelembagaan;
b. mengelola sarana pengaduan;
c. Membuat mekanisme pengaduan;
d. Membuat tata cara pengelolaan pengaduan; dan
e. menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional.