Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional setiap penyelenggara wajib: a. menyediakan dukungan kelembagaan; b. mengelola sarana pengaduan; c. Membuat mekanisme pengaduan; d. Membuat tata cara pengelolaan pengaduan; dan e. menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id