Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional diatur lebih lanjut oleh pembina pelayanan publik di lingkungan masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
