Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan tentang tata cara valuasi ekonomi ekosistem hutan, sehingga pelindung dan pengelola ekosistem hutan dapat memperoleh nilai penting fungsi ekosistem hutan.
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.