Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PANDUAN VALUASI EKONOMI EKOSISTEM HUTAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan tentang tata cara valuasi ekonomi ekosistem hutan, sehingga pelindung dan pengelola ekosistem hutan dapat memperoleh nilai penting fungsi ekosistem hutan.
Koreksi Anda
