Keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ditandatangani oleh:
a. Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Asimilasi;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat atas nama Menteri untuk Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
c. Direktur Jenderal Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
tentang Perubahan Atas
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA untuk Pembebasan Bersyarat;
dan
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dipidana selain karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
tentang Perubahan Atas
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Pembebasan Bersyarat;
2. Diantara
Pasal 12 dan
Pasal 13 ditambah 1 (satu) pasal yakni
Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut: